Izin pengadilan agama supaya bisa nikah muda
Surat izin putusan pengadilan agama yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut boleh dinikahkan.
Keberanian putra ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz menikah di usia 17 tahun menjadi perbincangan publik. Sebab, usianya tersebut dinilai terlalu dini untuk membina sebuah rumah tangga.
Alvin sendiri memiliki alasan sendiri menikahi Larissa Chou yang lebih tua tiga tahun darinya. Salah satunya menghindari zina.
Lantaran terkait usianya itu, Alvin mesti mengurus perizinannya ke KUA. Sebab, dalam Undang-undang batas usia menikah bagi pria usia 19 tahun dan wanita diusia 16 tahun. Batasan pernikahan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 6.
Selain mengurus di KUA, tentu pernikahan itu harus seizin orang tua. Hal ini pun diungkapkan oleh seorang penghulu KUA di Jakarta Pusat Dendi Rosiadi.
"Calon pengantin pria minimal 19 tahun dan wanitanya 16 tahun. Tapi kalau misalnya si pria umurnya 19 tahun kurang sedikit, itu dia hanya perlu izin orang tuanya saja," kata Dendi kepada merdeka.com, Jumat (12/8).
Namun, jika salah satu calon mempelai itu belum berumur 16 atau 19 tahun, Dendi mengatakan harus mengajukan masalah tersebut ke pengadilan agama. Ke pengadilan agama, pasangan tersebut harus membawa surat penolakan (N9) dari KUA.
"Karena di KUA nggak bisa menikahkan kalau umurnya kurang. Jadi KUA harus menolak, dan dengan surat penolakan atau surat N9 dari KUA itu dibawa ke pengadilan, kemudian di daftarkan, dan semua pihak harus datang terutama yang dari pihak perempuan," kata Dendi.
Sebagai upaya minta izin, calon mempelai menjelaskan alasan akan menikah di bawah umur kepada hakim pengadilan agama.
"Di sana mereka minta izin untuk bisa dinikahkan karena alasan suatu hal. Nah, hal itu (surat N9) akan di jadikan bahan diskusi antara para wali nikah, calon mempelai, dan hakim. Jadi mereka sendiri yang tahu alasannya kenapa sampai harus dinikahkan dalam usia muda," ujar dia.
Menurut Dendi, jika disetujui hakim maka pengadilan akan mengeluarkan surat izin putusan yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut boleh dinikahkan. Dendi menjelaskan, setelah surat izin keluar, maka segala kelengkapan dokumen lainnya harus ikut disertakan guna memenuhi aspek administratif.
"Jika surat izin putusan pengadilan agama itu sudah dikeluarkan, kemudian surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan setempat sudah lengkap, dengan bukti-bukti yang lain seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat rekomendasi dari KUA setempat ke KUA yang dituju, barulah pasangan itu bisa dinikahkan secara resmi," pungkasnya.
Baca juga:
Pasangan muda harus siapkan fisik dan mental sebelum punya anak
Ini strategi pasangan biar awet meski menikah muda
Menabung dosa karena menunda nikah
Menikah muda untuk menghindari zina
Marak pergaulan bebas, pernikahan dini di Palu tergolong tinggi
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.