Jadi bandar sabu, bos rumah makan di Manado dibekuk BNN
Narkoba itu diberikan kepada temannya yang bekerja sebagai EO. Mereka terancam dibui 4 hingga 12 tahun.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kota Manado. Antara lain di Kelurahan Malalayang, Jalan Sam Ratulangi, dan di salah satu hotel di Jalan Diponegoro.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu, BNNP Sulut melakukan kegiatan intelejen untuk mengungkap peredaran narkotika oleh jaringan tersebut," kata kepala BNNP Sulut, Kombes Sumirat Dwiyanto, dalam jumpa pers, Sabtu (19/9).
Sumirat mengatakan, dari hasil penyelidikan selama satu bulan, pada Sabtu (12/9) pekan lalu sekitar pukul 01.52 WITA, mereka telah menangkap seseorang dengan inisial VW (swasta) di kelurahan Malalayang I Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang I Tengah, Kota Manado. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan sebuah telepon seluler dari VW.
Selanjutnya, berdasarkan informasi VW, polisi lantas mengintai seseorang memberikan narkotika jenis sabu itu kepada VW. Yakni seorang perempuan berinisial SS, berprofesi sebagai Event Organizer. Pukul 02.30 WITA, SS berhasil dibekuk oleh tim intelejen BNNP Sulut di salah satu tempat karaoke, di Jalan Sam Ratulangi, Manado.
Setelah tertangkap, SS mengaku narkotika jenis sabu itu berasal dari seorang lelaki berinisial RU. Dia adalah koki sekaligus pemilik salah satu rumah makan di kawasan Mega Mas. Pukul 03.30 WITA, giliran RU dibekuk di salah satu hotel di Jalan Diponegoro. Dari tangannya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu, satu set alat isap (bong),dan uang hasil penjualan satu paket narkotika jenis sabu.
"Asal barang sementara masih kita dalami. Barang ini bukan dari Sulut, ada yang dari luar kota, tetapi masih kita dalami karena masih ada beberapa DPO yang sementara dalam pengejaran," ucap Sumirat.
"Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009. Untuk yang memiliki dan mengedarkan narkotika diancam dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara. Untuk yang mengedarkan diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun, dan untuk yang menggunakan itu mereka direhabilitasi," tutup Sumirat.