Jadi dukun pengganda uang, Suwariyah pakai rajah untuk ritual
Sementara ini diduga pelaku telah menipu sekitar Rp 100 juta dari beberapa korban.
Suwariyah (52) warga Dusun Pranggongan, Desa Morobongo, Kabupaten Temanggung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai dukun pengganda uang. Penangkapan itu terkuak berdasarkan laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan pengganda uang.
"Ada tiga orang yang melapor karena merasa ditipu oleh dukun yang katanya bisa menggandakan dari jutaan rupiah menjadi miliaran rupiah," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Suharto kepada Antara di Temanggung, Senin (11/4).
"Sementara ini dugaan pelaku telah menipu sekitar Rp 100 juta dari beberapa korban," beber Suharto.
Dalam penggerebakan di rumah Suwariyah, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk ritual, antara lain berupa obat-obatan, dupa, dan rajah.
Untuk mengelabuhi petugas, pada tembok teras rumah Suwariyah memasang tulisan pengobatan Shin-She dan sedia jamu tradisional.