Jadi justice collaborator, Abdul Khoir tetap divonis 4 tahun bui
Hukuman itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Upaya penyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi justice collaborator dianggap berlebihan. Majelis hakim menilai pemberian status justice collaborator oleh pimpinan KPK dianggap tidak tepat.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Faisal menjelaskan, pertimbangannya antara lain, terdakwa merupakan pelaku aktif melakukan lobi-lobi dan suap. Khoir juga pelaku utama dalam perkara suap anggota DPR dibanding rekan pengusahanya, Hong Alfred, So Kok Seng, Henoch dan Carlos.
"Penetapan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tidak tepat," kata majelis halim Faisal, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim Tipikor memvonis Abdul Khoir dengan empat tahun hukuman penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Hukuman yang diterima oleh Abdul Khoir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diberitakan, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.
Baca juga:
Penyuap Damayanti Wisnu divonis empat tahun bui
Dua orang staf Damayanti jalani sidang dakwaan di Tipikor
Damayanti minta pindah rutan, KPK serahkan keputusan kepada hakim
Gaya santai Damayanti Wisnu usai jalani sidang perdana
Sekjen KemenPU-PR akui pertemuan bahas dana aspirasi proyek jalan
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.