Jadi Korban Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Heran Dipolisikan Fredy Kusnadi
Menurut Dino, Fredy telah melakukan penggadaian sertifikat rumah milik ibunya yang didapat lewat cara-cara yang melanggar pidana.
Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal mengaku heran dengan laporan yang dibuat untuknya terkait tudingan pencemaran nama baik Fredy Kusnadi atas kasus sindikat mafia tanah.
"Ini memang agak aneh karena sindikat yang melaporkan korban ke polisi. Tetapi setidaknya satu orang sudah kelihatan mukanya oleh polisi. Dan mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini semakin banyak yang teridentifikasi oleh polisi," tutur Dino dalam akun Instagram @dinopattidjalal yang dikutip, Senin (15/2).
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Menurut Dino, Fredy telah melakukan penggadaian sertifikat rumah milik ibunya yang didapat lewat cara-cara yang melanggar pidana.
"Bukti yang juga sudah saya serahkan ke polisi adalah bukti transfer Fredy sebesar Rp 320 juta, nah ini adalah sebagai bagian dari hasil pegadaian sertifikat rumah ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau Rp 5 miliar. Bosnya mendapatkan mungkin sekitar Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi," jelas dia.
Selain itu, lanjut Dino, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama kepolisian tengah mengusut kepemilikan rumah di Jalan Paradiso, Jakarta. Sebab sertifikatnya telah beralih ke Fredy Kusnadi dengan keterangan hitam di atas putih.
"Menurut saya Fredy dan sindikat ini melakukan kesalahan besar karena menjadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban. Saya sebagai anak beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki," Dino menandaskan.
Sebelumnya, mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Tonin, Fredy juga sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 950 juta lengkap dengan tanda terima.
"Oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani Unit 4 Subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Jadi yang dilakukan pemberitaan di media dan talk show itu penangkapan di kantor notaris sebelum ada laporan polisi dan laporan polisi dibuka pada hari itu juga oleh keponakan atau sepupunya, dan aneh kan polisi bisa melakukan penggerebekan di kantor notaris tanpa ada delik aduan," Tonin menandaskan.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lika-liku Mafia Tanah Vs Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal Ungkap 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi di Sindikat Mafia Tanah
Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan Sindikat Mafia Tanah
Kata Polisi Soal Dalang Sindikat Tanah Kasus Dino Patti Djalal Tak Ditahan
Kasus Tanah Orangtua Dino Patti Djalal, Menteri Sofyan Didorong Bersih-bersih BPN
Menteri Sofyan Djalil: BPN Juga Kena Tipu soal Kasus Dino Patti Djalal
Diblokir, Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti Djalal Tak Bisa Ditransaksikan