Jadi kurir ganja, Wilda dituntut empat tahun penjara
Wilda dinilai terbukti bersalah karena telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.
Wilda Rahmawati dituntut empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perempuan 32 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta. Wilda dinilai terbukti bersalah karena telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilda Rahmawati empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan," kata JPU dari Kejari Bandung Fransiska di PN Bandung, Kamis (4/2).
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Fransiska terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
Untuk hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan belum pernah dihukum.
Terdakwa Wilda diketahui menjual sabu kepada dua pecandu inisial BA (56) dan BA (48) di sebuah kos kosan jalan Sukarapih Kelurahan Cicadas Kecamatan Sukabeunying Kidul Kota Bandung, pada Oktober 2015 lalu. Yang bersangkutan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani pemeriksaan aparat, terdakwa mengakui narkoba jenis sabu sebanyak satu paket adalah miliknya. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari AT (DPO) seharga Rp 600 ribu dan dijual kembali pada pelanggannya.
Baca juga:
Polda Kaltim gerebek perjudian online di 2 kota, 7 pejudi dibekuk
Dimusnahkan, sabu, ganja & ekstasi senilai Rp 700 juta diblender
Nunggu gelar perkara, wartawan dites urine mendadak oleh BNNP Jateng
Dana BNN cuma Rp 1,4 T, DPR sindir niat pemerintah berantas narkoba
Budi Waseso beberkan peningkatan penyalahgunaan dan pecandu narkoba
Asyik nyabu di pinggir jalan, sopir dan kondektur dicokok polisi
Narapidana teroris & narkoba bakal dibuatkan blok khusus super ketat
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI