Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen, SBP Akan Jelaskan Kriminal Politik & Pidana Umum
Pada persidangan sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan pihak Kivlan zen yaitu Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution menceritakan kejanggalan penangkapan Kivlan Zein.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Pihak Kivlan akan menghadirkan Sri Bintang Pamungkas (SBP) sebagai saksi ahli pidana.
"SBP ini adalah ahli karena sudah pernah menjalani pidana pas era soeharto," kata Tonin
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Kiva Han didirikan? Kiva Han konon merupakan kedai kopi tertua yang pernah ada. Kafe ini berdiri di Konstatinopel, Turki pada tahun 1475.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
"SBP menerangkan perbedaan antara kriminal politik dan kriminal pidana umum. Nanti dijelaskan di sana, pak Kivlan masuk kriminal apa, politik atau pidana umum, nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," kata Tonin di PN Jaksel.
Pada persidangan sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan pihak Kivlan zen yaitu Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution menceritakan kejanggalan penangkapan Kivlan Zein.
Suta Widya, bersama Kivlan zen pada 29 Mei 2019. Kala itu, diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes Polri.
Usai diperiksa terkait kasus makar, Kivlan dihampiri sejumlah polisi tanpa seragam dan dibawa mobil dinas Polda Metro Jaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Kivlan zen kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik pun merampungkan pada 30 Mei 2019 dini hari.
Anehnya, Kivlan zen diperiksa dengan menyandang status tersangka. Tanpa lebih dulu dipanggil sebagai saksi.
"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ucap Suta.
Sementara itu, Pitra Romadoni mempertegas keterangan saksi sebelumnya. Pitra pun mengaku, tidak prrnah menerima surat penangkapan Kivlan zen.
"Tidak ada (surat penangkapan)," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Buktikan Polisi Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Kivlan Zen Tak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi
Sidang Praperadilan Kivlan, Sri Bintang Pamungkas & Asma Dewi Datang Beri Dukungan
Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Bawa Saksi Buktikan Polisi Cacat Prosedur
Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi