Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi
Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya hingga videonya viral di media sosial (medsos). Identitas guru dalam video tersebut adalah DH (57).
Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari keluarga siswi dalam video tersebut. Sejumlah saksi dan tersangka DH telah diperiksa.
- Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
- Update Guru Setubuhi Murid di Gorontalo: Siapa yang Menemani Korban dan Jadi Tempatnya Bercerita?
- Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
- Sosok Perekam Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo Teman Korban, Ini Motifnya Merekam
"Delapan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Terlapor pun sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gorontalo, Rabu (25/9).
Deddy mengungkapkan korban merupakan siswi kelas 12 di salah satu Madarasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Deddy, hubungan badan layaknya suami istri antara tersangka dan korban sejak Januari 2024.
"Tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban," tuturnya.
Deddy mengungkapkan modus tersangka yakni dengan memberikan perhatian dan bantuan kepada korban. Apalagi, korban yatim piatu sehingga terbuai kasih sayang yang diberikan oleh tersangka.
"Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman," ungkapnya.
Deddy mengungkapkan pascavideo syur tersebar, korban mengalami tekanan psikologis. Deddy menyebut korban malu dan trauma.
"Korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," sebutnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," ucapnya.