Jadi tersangka korupsi e-KTP, Setnov ajukan praperadilan
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan gugatan dilayangkan Setnov, sapaan Setya Novanto, pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya.
Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan gugatan dilayangkan Setnov, sapaan Setya Novanto, pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya.
"Iya. Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
"Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui.
"Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.