Jadi tersangka penipuan CPNS, guru ini tetap dapat gaji & tunjangan
Heti merupakan salah seorang dari delapan tersangka yang ditangkap Kepolisian Daerah Jabar.
Tersangka kasus penipuan CPNS di Jawa Barat, Heti Hermawati yang juga guru di SD Negeri V Sukagalih, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan selama belum ada putusan hukum yang tetap.
"Masih mendapatkan hak gaji tiap bulan, dan hak-hak lainnya sebagai guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Mahmud kepada wartawan, seperti dilansir Antara, Jumat (21/8).
Heti merupakan salah seorang dari delapan tersangka yang ditangkap Kepolisian Daerah Jabar karena terlibat kasus penipuan CPNS di Jabar. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kata Mahmud, sudah mengetahui kasus tersebut, tetapi belum mendapatkan surat pemberitahuan atau laporan secara resmi dari kepolisian tentang penangkapan guru tersebut.
"Jadi gini, Disdik nanti menunggu laporan secara tertulis dari pihak sekolah, SD harus melaporkan ke UPTD, kemudian ke dinas," katanya.
Setelah ada laporan secara resmi, kata Mahmud, pihaknya akan mengevaluasi kemudian mencari tahu sejauhmana tingkat kesalahan guru tersebut. Mahmud menyatakan belum dapat memberikan sanksi terhadap guru tersebut karena belum ada putusan tetap dari Pengadilan.
"Kita tidak bisa memvonisnya secara spontan, kita menunggu laporan secara tertulis," katanya.
Dia menyampaikan prihatin adanya kasus penipuan CPNS melibatkan guru yang statusnya PNS di Kabupaten Garut. Dia mengimbau kepada guru agar fokus bekerja menjadi tenaga pendidik dan menjadi pelajaran adanya kasus tersebut untuk tidak terulang kembali di Garut.
"Kami sangat prihatin ternyata di lingkungan guru ada kasus seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap delapan tersangka sindikat penipuan CPNS dengan korban berjumlah 458 orang di wilayah Jawa Barat.
Seorang tersangka diantaranya yaitu Heti Hermawati diketahui berstatus PNS guru di Sekolah Dasar Negeri V Sukagalih, Kecamatan Tarogongkidul, Garut.