Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi Punya Dua Alat Bukti Ini
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menaikkan status Bachtiar Nasir menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKIS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menaikkan status Bachtiar Nasir menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKIS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Yang pertama adalah keterangan dari tersangka atas nama Adnin Armas (AA) yang merupakan Ketua YKIS.
-
Bagaimana cara Nabi Muhammad SAW menanggapi kejadian tikus mengeluarkan uang? Aku berkata, "Ambillah zakatnya, wahai Rasulullah!" Nabi menjawab, "Bawalah pulang uang itu, tidak ada zakat yang dikenakan. Semoga Allah memberkatimu dengan dinar tersebut." Beliau kemudian bertanya, "Apakah kamu memasukkan tanganmu ke dalam lubang?" Aku menjawab, "Tidak, demi Dzat yang telah memuliakanmu dengan kebenaran!"
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Siapa yang dikabarkan mengalami kesulitan keuangan? Meskipun kabar suami Zaskia Gotik yang sedang mengalami kesulitan keuangan, rumah tangga mereka dengan Sirajuddin semakin harmonis.
-
Apa saja situasi yang membolehkan seseorang untuk menolak meminjamkan uang? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Apa yang diibaratkan sebagai malaikat penolong saat seseorang meminjam uang, tetapi menjadi malaikat pencabut nyawa saat ditagih? Saat minjemin duit ke temen, gue dianggap malaikat penolong. Saat gue nagih, gue dianggap malaikat pencabut nyawa.
"AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan melanggar pasal 70 Undang-Undang 16 tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," tutur Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kemudian alat bukti kedua adalah audit dari rekening YKUS. Diduga ada penyelewengan peruntukan dana kegiatan yang melibatkan Bachtiar Nasir.
"Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rek. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," jelas dia.
Penyidik juga telah menerima keterangan dari tersangka Islahudin selaku manajer divisi network salah satu bank BUMN di Jakarta. Dia berperan menerima kuasa dari Bachtiar Nasir dan dimandatkan mencairkan sejumlah uang.
"Kepada yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," tandasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaan Ditunda Usai Lebaran
Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Siap Hadapi Risiko di Kasus Penggelapan Uang
Bachtiar Nasir Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Diyakini Sandi Tak Salah
Didampingi Tokoh GNPF, Bachtiar Nasir Sambangi Rumah Prabowo