Jadwal biro hukum padat, KPK minta praperadilan OC Kaligis ditunda
OC melayangkan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menunda jadwal sidang gugatan praperadilan OC Kaligis. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP beralasan saat ini jadwal biro hukum KPK sangat padat.
"Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/8).
Johan menegaskan permintaan pengunduran waktu itu bukan karena KPK belum siap menghadapi sidang tersebut. Dia mengatakan secara keseluruhan tim Biro Hukum sudah mempelajari gugatan yang dilayangkan OC Kaligis.
"Kita sudah siap (menghadapi praperadilan). Hanya karena hari ini padat saja," tegas Johan.
Diketahui, hari ini, Senin (10/8), sidang gugatan praperadilan OC Kaligis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia melayangkan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.