Jajang siap bongkar skandal di Subang dalam sidang asal jadi JC
Jajang menyatakan ada empat kasus rasuah di Subang diusut. Namun beberapa terkesan mandek.
Perkara terdakwa suap penanganan kasus BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik, mulai disidangkan. Dalam sidang perdana, Jajang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator, dan berjanji akan buka-bukaan ihwal permainan dalam proses penyidikan ketika ditangani Polda Jabar.
Jajang Abdul Kholik disidang bersama sang istri, Lenih Marliana. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (29/6). Jajang dan Lenih tidak didampingi pengacara lantaran tak sanggup membayar.
"Dalam sidang ini saya akan buka semua permasalahan di dinas. Saya sudah beritikad baik untuk membantu proses pengadilan," kata Jajang.
Jajang yang pernah menjabat Kabid Yankes di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menyatakan, kasus bergulir di Polda Jabar itu sebenarnya ada empat. Masing-masing yakni kasus BPJS, APBD, BOP, dan Jamkesmas.
Menurutnya, kasus APBD, BOP dan Jaskesmas sudah diselidiki. Bahkan kerugian negara sudah ditentukan. Kasus Jamkesmas negara merugi Rp 2,5 miliar, dan kasus APBD Rp 12,1 miliar.
"Tapi justru sampai dengan sekarang kasus Jamkesmas belum dinaikkan statusnya (ke penyidikan) dari 2014. Ke mana coba kasusnya?" kata Jajang yang menjadi terdakwa KPK dalam kasus suap BPJS.
Jajang kini menjadi terdakwa dalam perkara suap. Ini adalah status terdakwa kedua kalinya bagi Jajang, setelah sebelumnya dia menjadi terdakwa kasus korupsi BPJS. Dalam kasus korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 sebesar Rp 4,6 miliar, Jajang sudah divonis empat tahun penjara.
Perkara baru menjerat Jajang. Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Longser Sormin terungkap, Jajang menyuap dua jaksa Kejati Jabar, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Jajang melalui Lenih menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Devyani buat diserahkan kepada Fahri.
Uang itu, menurut KPK, merupakan hadiah bagi kedua jaksa menangani kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar.
Lenih dan Devyani dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejati Jabar pada 11 April 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan kemudian terungkap, uang Rp 200 juta itu ternyata berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Menurut KPK, Ojang memberikan uang itu kepada Jajang buat diserahkan kepada jaksa. Tujuannya supaya dia tidak terseret dalam kasus korupsi dana BPJS Subang.