Jakarta masih punya 10 utang di TPST Bantargebang
Sepuluh utang itu adalah kewajiban pembangunan turap hingga sumur pantau.
Kemelut soal pengelolaan sampah DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang belum berakhir. Sebab, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, selalu berkilah Pemprov DKI Jakarta dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Bekasi, sudah menyerahkan sepenuhnya kewajiban kepada pengelola TPST Bantargebang.
Hanya saja menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Pemprov DKI Jakarta belum mengerjakan sepuluh kewajiban tertuang dalam MoU dengan Kota Bekasi. Dalam 23 klausul, hanya 13 yang menjadi kewajiban pengelola TPST Bantargebang. Maka dari itu, dia bertemu dengan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI, buat memberikan klarifikasi.
"Sepuluh lainnya kewajiban DKI Jakarta, dan itu belum semuanya dilaksanakan," kata Ariyanto usai menggelar pertemuan dengan pengelola TPST Bantargebang di kantor DPRD, Jumat (13/11).
Ariyanto mencontohkan, dalam MoU itu, Pemprov DKI Jakarta mempunyai kewajiban membangun turap sepanjang tiga kilometer di Kali Ciasem. Namun kenyataannya, kata dia, baru dibangun sepanjang 1,5 kilometer atau setengahnya.
"Paling lambat pengerjaan awal dimulai bulan Agustus 2010," lanjut Ariyanto.
Selain itu, kata Ariyanto, Pemprov DKI Jakarta wajib membangun sumur pantau dengan radius 25 meter, 50 meter, dan 100 meter di sekeliling TPST Bantargebang. Pembuatan harus diselesaikan paling lambat Desember 2010.
Sementara itu, Dirut PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus mengatakan, perusahaannya hanya mengerjakan sesuai dengan kontrak dengan Pemerintah DKI Jakarta.
"Di luar itu bukan kewenangan kami," kata Rekson.
Kewajiban itu, kata Rekson, berupa perbaikan jalan, saluran, dan trotoar Pangkalan V. Dalam klausul kontrak dengan Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, tak disebutkan kewajiban tersebut. Karena itu dia tidak mengerjakannya.
"Kalau yang ada dalam kontrak sudah kami kerjakan. Tapi, ada satu yang tak maksimal, seperti buffer zone, karena rusak oleh pemulung," lanjut Rekson.