Jakarta Tak akan Dapat Dana Otsus Bila RUU DJK Disahkan, Ini Alasannya
Namun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Namun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Jakarta Tak akan Dapat Dana Otsus Bila RUU DJK Disahkan, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagi), Tito Karnavian mengatakan, Jakarta tidak mendapatkan dana otonomi khusus (otsus) bila Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DJK) disahkan.
Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta sudah besar.
"DKI enggak akan diberikan dana otsus seperti Aceh, DIY, Papua," kata Tito di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta, Selasa (12/12).
Tito menjelaskan, saat ini pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta untuk APBD sebesar 70 persen. Sehingga, nantinya DKJ tetap diberikan sedikit dari APBN.
"Karena PAD itu sudah besar sekali (APBD Jakarta) Ada dari pusat, PAD, dan BUMN. 70 persennya dari PAD," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menerangkan, ada 12 kewenangan Jakarta dalam RUU DKJ. Kewenangannya adalah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kebudayaan dan Penanaman Modal.
Selanjutnya, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan dan Kesehatan.
"Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta," tutup Tito.