RUU DKJ, Kendaraan Masuk Jakarta Diusulkan Maksimal Berusia 10 Tahun
Usulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Usulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
RUU DKJ, Kendaraan Masuk Jakarta Diusulkan Maksimal Berusia 10 Tahun
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supriansa mengusulkan kendaraan berusia di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta.
Usulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Hal ini disampaikan Supriansa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan bersama dengan pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, dalam Pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya. Tapi resikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur tarulah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).
Menurut Supriansa, kendaraan lebih dari usia 10 tahun itu sudah butuh perawatan maksimal.
Selain perawatan lebih, Supriansa mengatakan, kendaraan itu nantinya juga akan menimbulkan polusi.
"Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus, karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," ujar Supriansa.
Supriansa mengatakan, pembatasan kendaraan ini akan bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Terlebih, beberapa cara atau skema yang digunakan seperti ganjil-genap hingga three in on kurang efektif.
"Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil-genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu plat asli satu palsu untuk mencapai ganjil-genap tadi," pungkasnya.