Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dan lebih melalui sistem ganjil genap. Namun, pada akhir pekan ini, tepatnya pada hari Minggu (29/12/2024), aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan. Dengan demikian, semua jenis kendaraan dapat melintasi wilayah Jakarta kapan saja dan di mana saja. Sebagaimana yang telah diketahui, aturan ganjil genap Jakarta memang tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, serta tanggal merah.
Pembatasan ini diterapkan di 26 titik jalan utama di Jakarta dengan jadwal ganjil genap yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore hingga malam. Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat di DKI Jakarta yang masih berlaku merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, polusi udara, serta emisi karbon kendaraan di ibu kota. Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mengurangi masalah lalu lintas yang sering terjadi di Jakarta.
Ada 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Di Jakarta, terdapat 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Berikut adalah lokasi-lokasi tersebut:
1. Jalan Pintu Besar,
2. Jalan Gajah Mada,
3. Jalan Hayam Wuruk,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Medan Merdeka Barat,
6. Jalan MH Thamrin,
7. Jalan Jenderal Sudirman,
8. Jalan Sisingamangaraja,
9. Jalan Panglima Polim,
10. Jalan Fatmawati,
11. Jalan Suryopranoto,
12. Jalan Balikpapan,
13. Jalan Kyai Caringin,
14. Jalan Tomang Raya,
15. Jalan Jenderal S Parman,
16. Jalan Gatot Subroto,
17. Jalan MT Haryono,
18. Jalan HR Rasuna Said,
19. Jalan D.I Pandjaitan,
20. Jalan Jenderal A. Yani,
21. Jalan Pramuka,
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya,
25. Jalan Stasiun Senen, dan
26. Jalan Gunung Sahari.
Ruas-ruas jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Dengan adanya kebijakan ganjil genap, diharapkan lalu lintas menjadi lebih lancar dan masyarakat dapat lebih nyaman saat beraktivitas di kota ini.
Pengecualian
Di Jakarta, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil genap. Kendaraan yang diperbolehkan mencakup: kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan yang menggunakan motor listrik, serta sepeda motor juga termasuk dalam kategori ini.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang yang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, juga diizinkan. Kendaraan dinas operasional berpelat merah milik TNI dan Polri, serta kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang berkunjung, juga mendapatkan pengecualian. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti pengangkut uang, juga termasuk dalam kategori ini.
Selain itu, kendaraan yang berfungsi dalam penanganan Covid-19, seperti petugas kesehatan, mobilisasi pasien, dan pengangkutan vaksin Covid-19, mendapatkan izin untuk beroperasi. Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen dan logistik juga diizinkan untuk memasuki kawasan tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran layanan darurat dan kebutuhan penting lainnya di tengah situasi yang ada.