Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Setelah Jokowi Keluarkan Kepres
Pada ayat (2) diatur waktu paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan untuk dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak langsung dicabut setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan.
Sesuai UU IKN, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Apa yang di dorong oleh Puteri Komarudin kepada pelaku UMKM? “Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Puteri dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Senin (4/12).
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 39 ayat (1) UU IKN, seperti dikutip merdeka.com, selasa (18/1).
Pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi pasal 4 ayat (3).
Setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ditetapkan, maka ketentuan kedudukan, fungsi, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan peran Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sesuai dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN.
Pada ayat (2) diatur waktu paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan untuk dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Revisi itu, dalam ayat (3), berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
RUU IKN Panja 18 Januari 20... by Djoko Poerwanto
Perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur kekhususan Jakarta.
"Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta," jelas Pasal 41 ayat (4) UU IKN.
Baca juga:
Pemerintah Pastikan Tak Gunakan Utang Jangka Panjang Bangun Ibu Kota Nusantara
Pemimpin Ibu Kota Baru Diusulkan dari Pemerintah & Swasta Punya Pengalaman Birokrasi
Bangun Ibu Kota Baru di Tengah Pandemi, ini Pandangan Menkeu Sri Mulyani
Anies Gandeng Pakar Kaji Dampak Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Perda Dianggap Tak Berlaku selama Proses Pemindahan Ibu Kota Nusantara
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara