Jaksa Agung anggap surat MA soal PK pecahkan kebuntuan
Prasetyo menilai MA mempunyai langkah maju dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali. Prasetyo berharap surat edaran MA tersebut dapat memecah kebuntuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati bagi para terpidana.
"Kita inginkan supaya Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya," kata Prasetyo usai acara pemaparan kinerja Kejaksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Dia menilai MA mempunyai langkah maju dengan mengeluarkan Sema tersebut. Namun menurutnya, Sema tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.
"Kecuali kalau memang ditemukan bukti baru (novum) yang patut dipertimbangkan, itu baru akan dilanjutkan di Mahkamah Agung," katanya.
Menurutnya, kemungkinan yang dimaksud MA adalah PK yang kedua tidak ada novum atau lebih sifatnya mengada-ada, tentunya pada saat awal diajukan di pengadilan negeri itu sah ditolak. Namun yang mengajukan PK tetap akan ditunggu sampai selesai atau adanya putusan baru dilaksanakan eksekusi.
"Kita tentunya harus melihat itu akal-akalan si terpidana mati untuk mengulur waktu saja, dan kita tetap akan menunggu ketetapan-ketetapan itu," ujarnya.
Di tempat yang sama mengenai eksekusi mati terhadap enam terpidana mati yang direncanakan akhir 2014 lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengatakan, pihaknya ingin mendahuli eksekusi terhadap pidana narkoba.
Sehingga dua terpidana pembunuhan yang sebelumnya sudah siap eksekusi akhir 2014 akan ditunda. Rencananya eksekusi akan dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami ingin mendahulukan narkoba, apalagi (eksekusi) rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," kata dia.
Baca juga:
Jokowi janji tak akan tunda eksekusi mati terpidana narkoba
Terpidana mati bisa dieksekusi jika dua kali PK ditolak MA
Kejagung eksekusi terpidana mati jika MA cepat putuskan PK
Kejagung sebut eksekusi 2 terpidana mati tunggu waktu yang tepat
Pakar Hukum: PK tidak dibatasi asal ada novum
Ini komentar uskup agung Gereja Katedral soal hukuman mati
Kejagung pastikan eksekusi dua terpidana mati akhir tahun ini
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa makna dari nama Pura Agung Jati Pramana? Penamaan Pura Agung Jati Pramana memiliki arti kuat, yakni “mengagungkan Tuhan”, ”meninggikan jati diri manusia” dan “kekuatan”. Secara utuh, Agung Jati Pramana adalah kekuatan diri untuk memuja dan mengagungkan Tuhan.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.