Jaksa Agung Beberkan Penyebab Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Kerap Buntu
Menurutnya, hal ini terjadi akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. Sehingga berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai jika permasalahan hukum penuntasan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat masa kini, kerap kali menemukan titik buntu. Hal itu ikut pengaruhi citra kejaksaan sebagai wajah hukum di Indonesia.
"Bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan," kata Burhanuddin dalam keterangannya saat kunjungan saat ke Kejati Sumatera Selatan, Kamis (25/11).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Menurutnya, hal ini terjadi akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. Sehingga berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi," katanya.
"Sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat," tambahnya.
Kondisi itu diduga karena belum maksimalnya pelaksanaan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lantaran, penyelidik kerap kali belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan.
"Untuk dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik," terangnya.
Maka untuk memberikan kepastian dan keadilan serta mengatasi kebuntuan yang ada, Jaksa Agung akan mengambil tindakan hukum melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini, guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," tuturnya.
Baca juga:
Aksi Kamisan ke-706
Mahfud MD dan Panglima TNI Bertemu Bahas Penanganan Papua dan Pelanggaran HAM
KontraS Desak Komnas HAM Investigasi Pelanggaran HAM di Papua
Jaksa Agung Ingin Usut Kasus HAM Berat, Komnas HAM Minta Hak Korban Jangan Diabaikan
Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tidak Menghindar dari Persoalan HAM
Diusir dan Disebut Pelanggar HAM, Moeldoko Hormati Suara Massa Aksi Kamisan