Jaksa Agung dinilai bisa dituntut jika nekat eksekusi Rodrigo
Rodrigo Gularte merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba.
Praktisi hukum di Kota Semarang, Jawa Tengah Theodorus Joseph Parera menyarankan agar terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte tidak dieksekusi. Alasannya, Rodrigo mengalami gangguan kejiwaan.
"Kalau untuk terpidana mati lainnya, oke! Kenapa Rodrigo ini tidak bisa, sebab dia mengalami gangguan kejiwaan. Dia korban kartel narkoba, sejak usia 16 tahun sudah mengalami gangguan kejiwaan. Sudah ada 3 psikiater yang menyatakan hal ini," katanya saat ditemui wartawan di Mapolda Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (26/2).
Rodrigo Gularte merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba. Dia akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Rodrigo merupakan penyelundup 6 kg kokain.
Parera menjelaskan, sesuai undang-undang pada Pasal 44 KUHP mulai ayat 1 sampai 3 diatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut alias dieksekusi jika mengalami gangguan kejiwaan. "Harus dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ulang. Saya bukan melarang (eksekusi mati Rodrigo), tapi hati-hati saja. Ini negara yang dibangun dengan undang-undang. Saya sebagai warga negara Indonesia akan malu jika sampai bangsa asing ngomong Jaksa Agung bodoh, tidak tahu undang-undang," jelasnya.
Yosep menduga jika Rodrigo akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejagung, maka bisa berbuntut panjang terhadap Jaksa Agung. "Brasil bisa menuntut Jaksa Agung dengan pidana pembunuhan," paparnya.
Parera mengungkapkan, jika Jaksa Agung dituntut upaya pembunuhan terhadap terpidana mati Brasil karena dinyatakan kondisi gila, sementara anggota kepolisian yang mengeksekusi menembak tidak akan terkena hukuman. Sebab, anggota polisi yang menembak mati melaksanakan perintah sesuai undang-undang.
"Kalau polisinya (penembak mati) tidak bisa dipidana sebab sesuai pasal 51 KUHP ayat 1 dan 2," ungkapnya.
Parera menambahkan, ada baiknya Jaksa Agung harus membicarakanya terlebih dahulu kepada pakar-pakar hukum. Termasuk meminta fatwa kepada MA, terkait posisi terpidana mati dari negara Brasil dalam kondisi gila ini.
"Sebenarnya tidak meneliti berkas, harus bicarakan dengan pada pakar hukum yang ada. Kenapa Jagung tidak minta fatwa sama MA? Ketentuan Undang-undang tidak menyebutkan harus. Cuma menyatakan kalau dia posisi gila dapat perintahkan hakim masuk rumah sakit jiwa," ujarnya.
Baca juga:
Polda Jateng siap eksekusi 10 terpidana mati di Lapas Nusakambangan
Nusron Wahid janji selamatkan 229 TKI dari hukuman mati
Istri terpidana mati warga Prancis kembali ajukan grasi ke Jokowi
Kemlu enggan ungkap pembicaraan telepon Jokowi dengan PM Tony Abbott
Imigrasi Cilacap melakukan pengecekan izin peliput asing
Tim BNN kembalikan satu terpidana mati ke Nusakambangan
Ini 9 peti jenazah yang disiapkan untuk terpidana mati
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan kata-kata Nahwu Shorof lucu muncul? Kata-kata Nahwu Shorof lucu sering kali muncul dalam percakapan sehari-hari di kalangan pelajar, mengubah sesi belajar yang mungkin terasa berat menjadi momen-momen ringan dan menghibur.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.