Jaksa Agung harap Dahlan kooperatif ungkap korupsi mobil listrik
"Kita harap Pak Dahlan Iskan kooperatif untuk datang hari ini sebagai kewajibannya sebagai warga negara yang baik."
Jaksa Agung, HM Prasetyo, berharap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Dahlan dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
"Jadi kita harap Pak Dahlan Iskan kooperatif untuk datang hari ini sebagai kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan setiap kali diperlukan demi proses hukum," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Diketahui, selain Dahlan, ada 3 orang lagi yang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Ketiganya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap oleh jaksa lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. 16 mobil itu akhirnya dihibahkan ke 6 universitas, di antara lain UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau padahal tidak ada kerja sama.
Sejauh ini, jaksa belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kemudian jaksa menyebut bahwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami.