Jaksa Agung hormati vonis bebas Yance
Jaksa agung akan melakukan upaya lain dengan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh JPU.
Kejaksaan Agung menghormati penuh atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Politisi Golkar itu dibebaskan dari dakwaan tindakan pidana korupsi yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung.
"Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakan hukum. Di mana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara penuntut umum dan hakim di pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkaranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (1/6).
Sehingga lanjut dia, pihaknya harus menghormati keputusan hakim Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. "Demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," terangnya.
Namun lanjut dia, jaksa agung akan melakukan upaya lain dengan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
"Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya, kita akan lakukan eksaminasi," ungkapnya.