Jaksa Agung Mengaku Sudah Terima SPDP Kasus Makar Kivlan Zen
Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menimpa Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen. Saat ini, Kivlan sudah ditetapkan sebagai kasus Makar oleh Bareskrim Polri.
"SPDP (Kivlan Zen) sudah diterima," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat kompak dan akur di acara Tedak Siten Azura? Acara tedak siten Azura menjadi bukti nyata harmonisnya hubungan ketiga keluarga besar. Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat akrab dengan besan mereka, keluarga Atta Halilintar.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
Meski begitu, Prasetyo belum mengetahui SPDP terkait apa yang diterima oleh pihaknya saat ini. Meski begitu, menurutnya kasus yang menimpa Kivlan saat ini saling berkaita, antara makar dan kepemilikan senjata.
"Kita lihat nanti, ya senjata ya maka. Karena kan saling berkaitan, yang pasti penyidik punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang jadi tersangka. Senjatanya ada, begitu juga barang-barang yang lain, pembicaraan antar mereka juga kita sudah tahu, alurnya sudh jelas, tujuannya apa sudah bisa diketahui. Jadi tentunya bisa merangkai satu sama lain untuk dikemas dalam satu bentuk berkas perkara yang sempurna," ujarnya.
"Untuk mendalami benang merah kaitannya satu sama lain, tidak semudah itu. Tapi saya yakin dengan profesionalitas dari para penyidik, diharapkan menangani nanti bisa menangani lebih proporsional, profesional dan lebih objektif," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Sudah tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5).
Selain itu, Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut dia, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) dinihari.
Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk 'We Don't Trust'.
(mdk/rhm)