Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat Disanksi Sampai Jera
"Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk berperan aktif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dengan baik di lingkungan kejaksaan.
Perintah itu sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Selasa lalu 29 Juni 2021. Rapat itu membahas rencana pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh Provinsi Jawa dan Bali.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
"Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Dia meminta Kajati dan Kajari mendukung PPKM sesuai peran dan fungsinya. Seperti dengan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid–19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," sebutnya.
Selanjutnya, Burhanuddin juga meminta agar dipastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid–19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Terakhir, menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid–19 setempat.
Baca juga:
Kadin DKI Soal PPKM Mikro Darurat: Kondisi yang Teramat Sulit Bagi Pelaku Usaha
Wacana PPKM Darurat di Jawa-Bali: WFH 100%, Tempat Ibadah-Mal Ditutup
Pemkot Tangsel dan Tangerang Tunggu Aturan Pusat Terkait Pengetatan PPKM
Sekda: 9 Kabupaten/Kota Masih Zona Oranye, Bali Tidak Terapkan PPKM Darurat
Jokowi: PPKM Darurat Mau Tidak Mau Harus Dilakukan