Jaksa Agung Sebut 304 Kasus Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Sejak Diundangkan
Jaksa Agung berharap Peraturan Kejaksaan ini menjadi momentum mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kasus nenek Minah, kasus kakek Samirin, yang sampai di meja pengadilan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut sampai 1 Agustus sudah 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
"Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas. Di dalam rentang waktu 1 tahun setelah dilakukan penelitian, sebanyak 304, ini berarti hampir setiap hari ada 1 perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif," kata Burhanuddin di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa kualitas udara Jakarta buruk? "Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11.9 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian keterangan situs IQAir tersebut.
Jaksa Agung berharap Peraturan Kejaksaan ini menjadi momentum mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kasus nenek Minah, kasus kakek Samirin, yang sampai di meja pengadilan.
"Tidak akan ada lagi penegak hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan lagi penegakan hukum hanya tajam ke bawah," harap Jaksa Agung.
Burhanuddin membayangkan, jika saja Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif ini sudah ada sejak terbentuknya Undang-Undang Momor 8 Tahun 1981 KUHAP, maka akan ada puluhan ribu perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Dan tentunya akan banyak perdamaian hukum yang tumbuh di bumi Indonesia. Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini saya harap dapat menjadi pedoman role model dalam penyusunan revisi KUHP, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tegas Burhanuddin.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kalah Lawan Jaksa Agung Usai Kasasi Ditolak MA
Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA
Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Pakai Hati Nurani dalam Menerapkan Hukum
Jaksa Agung: Jangan Sampai Jaksa Lakukan Penuntutan Asal-asalan, Tanpa Rasa Keadilan