Jaksa Agung sebut Perppu pembubaran ormas keputusan bersama
Prasetyo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat menyulitkan apabila pembubaran ormas dilakukan melalui pengadilan. Karena harus melalui beberapa tahapan seperti yang pertama yakni proses peringatan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas). Penerbitan Perppu tersebut juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan pendapat bersama. Perppu tersebut juga dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi.
"Jadi ketika sudah diputuskan Perppu, itu pendapat bersama," katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, dalam Perppu diatur juga mengenai mekanisme pembubaran ormas. Menurutnya, adanya Perppu tersebut dinilai sangat mustahil jika membubarkan ormas melalui pengadilan.
"Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Sementara keadaan mendesak dan darurat. Ada peraturan UU yang mengatur masalah ormas, tapi peraturan tersebut gak memadai," imbuhnya.
Prasetyo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat menyulitkan apabila pembubaran ormas dilakukan melalui pengadilan. Karena harus melalui beberapa tahapan seperti yang pertama yakni proses peringatan.
"Pertama peringatan tiga kali. Kalau sekali misalnya ormas itu memenuhi peringatan kita, itu menjadi kembali lagi gak ada masalah. Kalo tiga kali enggak mematuhi, baru tahapan berikutnya mencabut bantuan dan hibah," jelasnya.
Tahapan kedua jika hal tersebut itu tidak diindahkan juga oleh ormas, pemerintah akan mengambil langkah menghentikan kegiatan. Dan jika masih berlanjut tanpa adanya perubahan terhadap ormas tersebut selanjutnya pemerintah akan mencabut izin, kemudian baru dapat dibubarkan ke pengadilan.
Jadi, lanjut Prasetyo, terlalu lama dan rasanya imposible kalau membubarkan ormas melalui pengadilan. "Tapi di sini (kondisi) mendesak untuk menertibkan ormas-ormas seperti yang memang jelas melanggar aturan," pungkasnya.
Baca juga:
JK sebut penerbitan Perppu Ormas berdasarkan kondisi nasional
Pemerintah segera serahkan Perppu pembubaran ormas ke DPR
Terbitkan Perppu, Wiranto sebut UU Ormas lama tak memadai
Menkum HAM tegaskan Perppu pembubaran ormas tak hanya untuk HTI
Aksi menolak Perppu pembubaran ormas antiPancasila
-
Apa alasan Projo Sumbar mendukung Prabowo? Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar. Dia mengatakan, dukungan DPD Projo Sumbar terhadap Prabowo didasarkan pada Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan tegas, baik di Internasional maupun dalam negeri.
-
Apa yang ditegaskan oleh Prabowo terkait dengan kegiatan jogetnya? Prabowo menegaskan, gagasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah hebat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Banyak yang bilang tentang saya, apa sih itu calon presiden kok joget-joget, katanya calon presiden harus memberi gagasan. Saya tegaskan gagasan kita paling hebat. Nggak usah ragu, gagasan KIM sudah hebat, paten," kata Prabowo saat memberikan pidato di HUT ke-9 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Stadion Jatidiri, Semarang, Sabtu, (9/12).
-
Apa yang di lakukan Prabowo saat mendampingi Jokowi dalam rapat? Ini setiap rapat ada rapat internal rapat-rapat terbatas, Pak Prabowo selalu mendampingi pak Presiden," kata Budi, saat diwawancarai kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.