Jaksa Agung tegaskan tak ada deponering kasus Novel Baswedan
Menurut Prasetyo, setiap kasus tidak bisa digeneralisir penyelesaiannya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hingga kini tak ada deponering akan kasus dugaan penembakan yang melibatkan Novel Baswedan terhadap tersangka pencurian burung walet pada 2004 silam. Menurut Prasetyo, setiap kasus tidak bisa digeneralisir penyelesaiannya.
"Deponering itu untuk kasus yang lain. Ini kan treatmentnya berbeda," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Prasetyo menuturkan, deponering baru bakal dilakukan terhadap kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakilnya Bambang Widjojanto. Dirinya berharap keputusan deponering dapat dipertimbangkan sebaik mungkin.
"Kita juga dengar semua pihak lah, ada masukan dari Ombudsman juga. Kita mendengar apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kan semua harus dipertimbangkan. Saya selalu mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata untuk hukum," jelasnya.
Sebelumnya, empat orang yang mengaku korban dari Novel Baswedan mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (15/2). Kedatangan mereka bukan lain meminta agar kasus penembakan yang melibatkan Novel terus dilanjutkan.
Seperti diketahui, Novel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Hingga saat ini pimpinan KPK terus berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.