Jaksa Agung: Tidak Semua Makar Gunakan Senjata
Namun, dengan perkataan yang sudah memenuhi unsur pun bisa disebut makar. Seperti perkataan bernada ancaman.
Jaksa Agung HM Prasetyo bicara soal aksi makar. Ia menyebut tiap aksi makar tidak melulu menggunakan perlawanan bersenjata.
"Ada pihak yang mengatakan makar harus perlawanan bersenjata, tidak semuanya makar menggunakan senjata. Memang ada pasal mengatur perlawanan bersenjata dan kekuatan senjata," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Namun, dengan perkataan yang sudah memenuhi unsur pun bisa disebut makar. Seperti perkataan bernada ancaman.
"Dengan mengancam keselamatan presiden atau membuat presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, itu sudah makar, jadi tidak harus perlawanan bersenjata. Tapi dengan kata-kata pun kalau memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar," jelasnya.
Penjelasan tersebut, kata Prasetyo, tertuang dalam undang-undang. "Itulah makanya justru sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa kebijakan Menko Polhukam untuk membentuk tim asistensi sangat bagus tidak perlu harus dicurigai macam-macam. Semuanya dimulai pemikiran supaya ada masukan, pendapat, meskipun akhirnya yang memutuskan tetap penegak hukum, khususnya hakim," tuturnya.
Tidak Ada Obral Pasal Makar
Prasetyo menegaskan penindakkan masalah hukum tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi.
"Malah ada benturan katanya pemerintah dianggap otoriter, tidak ada hubungan antara pemerintah otoriter dengan penegakan hukum. Ini penegakan hukum, tidak ada urusannya dengan pemerintah. Kebebasan mestinya harus ada batas-batasnya dong tidak sembarangan kita bicara," tegasnya.
Pun Prasetyo menegaskan tidak ada obral pasal makar. "Selama ini kan tidak pernah dipakai baru kali ini dipakai karena faktanya begitu. Kalau diobral itu hari-hari saya terapkan sama halnya kita menyidangkan kasus itu kan tidak ada. Ini baru kali ini hanya bertepatan dengan tahun politik kemudian menuduh politisasi, kriminalisasi, tidak ada obral-obralan itu masa UU diobral," tegasnya.
Baca juga:
Tulis Status soal People Power di Facebook, Honorer Dinsos Sulsel Diciduk
Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE
Hampir 16 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal People Power
MUI Lebak dan Pandeglang Tolak People Power
MUI Garut Sebut People Power Hukumnya Haram