Jaksa Gadungan di Bali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Rp256 Juta
Luga juga menyebutkan, secara singkat modus operandi tersangka SM saat melihat penipuan.
Seorang pria yang merupakan jaksa gadungan berinisial SM (57) asal Bandung, Jawa Barat, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (13/10). Tersangka SM sebelumnya mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan dan pemerasan hingga mencapai Rp 256 juta.
"Adapun tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu (13/10).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Tersangka ini, diketahui berprofesi sebagai dokter dan mempunyai gelar S2. Terungkapnya aksi tersangka pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Saat itu, petugas intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai jaksa dan setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI. Sehingga, dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diperoleh ada di Kota Denpasar, Bali.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar dan SM meninggalkan rumah tersebut. Lalu, petugas mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.
"Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar," imbuhnya.
Luga juga menyebutkan, secara singkat modus operandi tersangka SM saat melihat penipuan. Saat itu, korban berinisial LR bertemu dengan SM dan dari pertemuan itu korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.
Kemudian, tersangka menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan korban akan kemampuan tersangka. Maka tersangka mengatakan bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan surat keterangan perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Kemudian, korban percaya bahwa tersangka sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp 256.510.000.
"Tersangka SM bukanlah seorang jaksa dan surat keterangan perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," sebutnya.
Luga juga mengatakan, kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM dan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Kemudian, hari ini telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini.
"Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun.
"Silhkan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali," ujar Luga.
Baca juga:
Petani & Kuli Bangunan Kolaborasi, Kuras Duit 14 Nasabah BTPN hingga Rp12 M
Pakai Data Orang Lain, 2 Pelaku Bobol Aplikasi Home Credit Hingga Rp1,5 Miliar
Polisi Bakal Sita Aset CEO Jouska Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi
Polisi Cekal CEO Jouska Tersangka Kasus Kejahatan Pasar Modal ke Luar Negeri
Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi
Ngaku Jadi Korban Begal, Ternyata Tak Mampu Bayar Wanita Open BO