Jaksa KPK Kirim Penyuap Bupati Kutai Timur ke Lapas Tangerang & Bontang
Terpidana Aditya Maharani Yuono akan menjalani vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi kurungan selama berada dalam tahanan. Sementara terpidana Deki akan menjalani vonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
Proses hukum terpidana Aditya Maharani Yuono, penyuap Bupati Kutai Timur Ismunanda, sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini, dia dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/12).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Aditya akan menjalani vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi kurungan selama berada dalam tahanan. Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ali mengatakan, Aditya sudah membayar denda tersebut.
Selain menjebloskan Aditya, jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan penyuap Bupati Kutai Timur lainnya, yakni Deki Aryanto. Deki dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bontang.
"Dihari yang sama juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Bontang," kata Ali.
Deki akan menjalani vonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Ali, denda tersebut dibayar oleh Deki.
"Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dakwaan Rampung, Bupati Kutai Timur dan Istri Segera Diadili di Samarinda
Bupati Non-aktif Kutai Timur Segera Disidang Kasus Suap Proyek Infrastruktur
KPK Perpanjang Penahanan Bupati nonaktif Kutai Timur dan Istri
KPK Periksa Adik Bupati Nonaktif Kutai Timur Dalam Kasus Suap Infrastruktur
KPK Periksa Sembilan Saksi soal Fee dan Mobil Terkait Kasus Ismunandar
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif