Jaksa KPK tolak permohonan justice collaborator keponakan Setnov
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo beberapa waktu lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus yang menjeratnya. Namun permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ini ditolak.
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo beberapa waktu lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus yang menjeratnya. Namun permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ini ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penolakan itu disampaikan JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat sidang pembacaan tuntutan atas Irvanto dan terdakwa lainnya, Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Sebelum menolak permohonan tersebut, JPU telah melakukan penilaian terhadap permohonan JC tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perkembangan Whistleblower dan JC dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Dari hasil penilaian tersebut dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terdakwa satu (Irvanto) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Wawan.
JPU menyebut Irvanto terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Irvanto dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga dikenakan JPU kepada terdakwa lainnya dalam kasus korupsi e-KTP yaitu pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada tanggal 21 November mendatang.
Baca juga:
Pengacara keponakan Setnov nilai tuntutan 12 tahun penjara sangat berat
Kasus korupsi e-KTP, dua orang dekat Setya Novanto dituntut 12 tahun penjara
Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Bimanesh Sutarjo jadi 4 tahun
Andi Narogong bayar lunas uang pengganti korupsi e-KTP Rp 2,186 M & USD 2,5 juta
Setnov berikan sertifikat tanah ke KPK buat cicil duit pengganti e-KTP