Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
JPU menilai apa yang didakwakan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar nota keberatan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, MS Syafiuddin alias Yance dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ditolak.
JPU menilai apa yang didakwakan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Bahkan JPU menyebut eksepsi yang diajukan tidak beralasan.
"Eksepsi dengan segala argumentasi yang disampaikan sangatlah lemah," kata JPU Surma, dalam sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (9/2).
Dia menambahkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa juga sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi yang diajukan kuasa hukum.
Lebih lanjut, surat dakwaan itu juga sudah memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat material seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b. "Surat dakwaan telah memenuhi sarat formil dan tidak dapat ditolak seluruhnya," terang dia.
Disinggung tudingan Kuasa Hukum Yance, yakni Ian Iskandar yang menyebut dakwaan JPU terhadap kliennya itu salah kaprah, Surma menambahkan bahwa itu bisa dibuktikan dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin (16/2) pekan depan.
Ian sendiri menyebut bahwa dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi. Sehingga itu bisa dibawa ke ranah PTUN.
"Soal PTUN, nanti saja pengadilan. Ini yang ngujikan nanti hakim. Nanti hakim akan menyatakan yang benar eksepsi atau dakwaan," tandas JPU.
"Tapi dari kami ingin bahwa hakim tetap melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi," ungkapnya.
Ian Iskandar mengaku, masih belum bisa menerima atas penolakan seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya. "Kan sudah jelas bahwa Pengadilan Tipikor bukan tempat untuk mengadili Pak Yance, sebabnya ini hanyalah administrasi yang hanya bisa ke PTUN," jelas Ian.
Selama sidang berlangsung, ribuan pendukung Yance memblokir jalan LL RE Martadinata Bandung. Mereka mengawal jalannya persidangan. Seperti biasa mereka yang bertolak dari Indramayu juga memberikan dukungan moril dan meminta hakim memvonis bebas Yance.
Massa yang mendatangi depan PN Tipikor Bandung sejak pukul 09.00 WIB, membubarkan diri dua jam kemudian. Mereka meneriakkan yel-yel dan mengusung dukungan terhadap bupati dua periode itu.
Baca juga:
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung
Bupati Purwakarta sebut Yance tetap tabah meski didakwa korupsi
Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara
Yance sidang perdana, ibu-ibu gelar pengajian di halaman PN Bandung
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.