Jaksa Nilai Eksepsi Bos Pengembang Pasar Turi Tidak Relevan
Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan). Namun jaksa langsung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan). Namun jaksa langsung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Dalam eksepsinya, terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya menguraikan hal-hal yang terkait keberatan dakwaan yang dianggap cacat prosedur. Dalam uraian yang disebut cacat prosedur antara lain terkait penetapan tersangka, perjanjian utang piutang yang dianggap clear, sahnya perkawinan agama serta tidak diterimanya panggilan sidang.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
Dengan dalih-dalih tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke Anggraini beralasan bahwa tindakan pidana Henry dan Iuneke yang disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik soal status perkawinannya masuk dalam ranah hukum keperdataan.
"Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkan eksepsi ini seluruhnya. Serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Agar jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari rutan kelas 1 Surabaya setelah putusan ini diucapkan," ucap Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa, Kamis (10/10).
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kemudian langsung mengajukan tanggapan secara lisan. "Kami menanggapi secara lisan. Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum, menurut kami pada pokoknya sudah keluar dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Campur aduk dengan kewenangan praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara," kata JPU Ali.
Oleh karena itu, JPU Ali Prakoso meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan menerima surat dakwaannya.
"Menolak seluruh eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ujarnya.
Di akhir persidangan, terdakwa Henry mengajukan permintaan agar istrinya dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tidak ada yang merawat anak.
"Terlepas dari hukum bagaimana, daya merasa saya sama istri satu saja yang ditahan, karena saya ada anak anak yang masih kecil tidak ada yang jaga. Dan seharusnya enggak pantas kalau hal seperti ini istri saya diikut ikutin karena dia tidak pernah pegang bisnis sama sekali," tukas terdakwa Henry.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Henry dan istrinya memberikan keterangan palsu ke akte otentik yakni dalam pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang, dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima utang sebesar Rp17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH, Surabaya, 6 juli 2010, dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.
Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar utang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
Baca juga:
Bos Pengembang Pasar Turi dan Istri Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan
Bos Pengembang Pasar Turi Dijebloskan ke Penjara untuk Keempat Kalinya
Divonis 3 Perkara, Total Hukuman Bos Pengembang Pasar Turi Jadi 9,5 Tahun
Pledoi Bos Pasar Turi: Kami Terzalimi, Kami Bukan Penipu
Kasus penipuan dan penggelapan, bos Pasar Turi divonis 2 tahun
Baru Melangkah Keluar Penjara, Investor Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan