Jaksa Sebut Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Liburan ke Bali Pakai Helikopter Ditemani Windy 'Idol'
Terdakwa menerima fasilitas perjalanan keliling Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000.
Salah satu gratifikasi yang dinikmatinya yakni liburan ke Bali sambil ditemani Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol'.
- Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol
- Cerita Mahfud MD Diutus Gus Dur Naik Helikopter Demi Sampaikan Salam Penting ke Kiai Langitan
- Jaga KTT AIS, Sederet Kapal Perang Canggih Milik Indonesia Ini Disiagakan di Laut Bali
- Wisatawan Bisa Liburan ke Gili Trawangan Pakai Helikopter, Segini Harganya
Jaksa Sebut Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Liburan ke Bali Pakai Helikopter Ditemani Windy 'Idol'
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Salah satu gratifikasi yang dinikmatinya yakni liburan ke Bali sambil ditemani Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol'.
"Pada 13 Januari 2022 bertempat di Kabupaten Badung terdakwa menerima fasilitas perjalanan keliling Bali melalui udara dengan menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000.
Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa saat membacakan amar dakwaanya di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Selain beplesiran di Bali, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp100 juta dari ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yudi Noviandri sebagai bentuk terimakasih membantu anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.
Uang diberikan oleh salah seorang anggota TNI yang merangkap sebagai Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI. Uang panas tersebut pun diberikan ke Hasbi dengan cara ditransfer melalui rekening BCA atas nama Danil.
"Pada tanggal 22 Februari 2021 terdakwa melalui Danil Afrianto (TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp100.000.000 dari Yudi Noviandri," beber Jaksa.
Lebih lanjut, pada rentetan rentang waktu April-November 2021 terdakwa juga kerap diberikan fasilitas menginap di hotel maupun apartemen mewah seperti Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.