Jaksa Sebut Tuduhan Rizieq soal Diskriminatif Kerumunan Hanya Penggiringan Opini
Seperti yang diketahui, dalam eksepsinya itu, Rizieq membandingkan kasus kerumunan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, NTT pada 23 Februari lalu, kemudian kasus kerumunan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak terima atas pernyataan Rizieq Syihab yang menyebut para jaksa bersikap diskriminatif dalam menindak kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Seperti yang diketahui, saat membacakan eksepsinya pada Jumat, 26 Maret lalu, Rizieq mengatakan bahwa para jaksa bersikap diskriminatif karena tidak menindak kerumunan-kerumunan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah maupun public figure. JPU pun menilai eksepsi mantan petinggi FPI itu berlebihan dan mengada-ngada.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar. karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Rizieq di PN Jaktim, hari ini, Selasa (30/3).
Jaksa juga mengatakan bahwa kasus-kasus kerumunan lain yang disebutkan Rizieq telah menggiring opini Kejaksaan melakukan tindakan diskriminatif. Hal itu, merupakan tindakan yang menyudutkan pihaknya.
"Lalu kemudian (kasus tersebut) digunakan untuk menyudutkan posisi penuntut umum sebagai pihak yang seolah-olah turut bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," kata jaksa.
Seperti yang diketahui, dalam eksepsinya itu, Rizieq membandingkan kasus kerumunan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, NTT pada 23 Februari lalu, kemudian kasus kerumunan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut pada 5 Maret, dan kasus kerumunan serta menantu Jokowi selama kampanye di Solo dan Medan saat Pilkada 2020.
Bukan hanya itu, Rizieq juga membandingkan kasus kerumunannya dengan kerumunan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), hingga kasus kerumunan pesta di rumah pembalap Sean Galael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok pada 13 Januari lalu.
Bukan hanya itu, Rizieq juga menyebut bahwa dakwaan penuntut umum penuh dengan fitnah. Padahal kata jaksa, tidak ada satupun dakwaan yang mengandung fitnah. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dakwaan tersebut mengandung fakta-fakta yang sudah sesuai dengan alat bukti.
"Terdakwa menyatakan dakwaan penuntut umum penuh dengan fitnah, dan tuduhan keji, serta adanya perlakuan diskriminatif terhadap penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Betapa disayangkan terdakwa masih menganggap dakwaan berisi fitnah. Padahal dari sekian kata atau lembar dakwaan, tidak ada satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah," ujar jaksa.
"Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," tegas jaksa.
Sebagai informasi, berikut poin eksepsi Rizieq yang dimaksud jaksa:
"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?" tanya Rizieq saat membacakan eksepsinya 26 Maret lalu.
"Paling fenomenal, 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes. bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan di Maumere. Alih-alih diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tanpa punya rasa malu Mabes Polri menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Mengapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat?" tanya Rizieq lagi.
Baca juga:
Jaksa Merasa Dihina, Pengacara Rizieq Sebut Wajar Orang Dizalimi Berhak Berkata Kasar
Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta
Jaksa Nilai Tudingan Dakwaan Rizieq Imajiner Tak Berdasar
Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & Menghujat
Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq