Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui di Kasus Red Notice & Fatwa MA
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus red notice dan pengurusan fatwa MA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus red notice dan pengurusan fatwa MA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
Karena dinilai bersalah, maka JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatihkan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sebutnya.
Tuntutan tersebut diberikan, karena Djoko dinilai terbykti telah menyuap mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak USG 200 ribu dan USD 370 ribu dan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 melalui rekannya Tommy Sumardi.
Uang suap itu diberikan untuk mengecek dan menghapus status red notice Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dimaksudkan untuk memuluskan rencana Djoko Tjandra masuk ke wilayah Indonesia. Guna mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain dugaan perkara red notice, Djoko juga terlibat kasus suap penghapusan fatwa MA yang turut menyeret mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari dan mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra menyuap Pinangki dengan uang sebesar USD 500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah USD 1 juta yang dijanjikan Djoko diserahkan melalui Andi Irfan Jaya. Uang tersebut sebagai upaya mengurus fatwa untuk Djoko lepas dari hukuman MA pada kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Bahkan, Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Serta terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
JPU Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra
Merasa Ditipu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas
Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR Minta Putusan Hakim Atas Pinangki Jadi Barometer
Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Dua Kasus Suap Hari Ini
Djoko Tjandra Ungkap Pernah Berniat Temui Wapres Ma'ruf di Malaysia tapi Batal