Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara
Jaksa mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.
M Kece yang menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2).
Ketua Tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut menuntut M Kece 10 tahun penjara. Diantara pertimbangan tersebut adalah terdakwa melakukan hal yang tidak sepatutnya untuk membuat onar.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dilakukan Teuku Muhammad Hasan untuk kemajuan pendidikan di Aceh? Pada tahun 1929, Hasan meresmikan pembentukan kepanitiaan Atjehsch Studiefonds di Kutaraja. Tujuan pembentukannya ini untuk kemajuan masyarakat Aceh dalam hal kesempatan memperoleh pendidikan yang tidak bertentangan dengan Islam.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dilakukan K.H. Abbas Abdul Jamil di Pondok Pesantren Buntet? Selama memimpin Pondok Pesantren Buntet, Kiai Abbas (sapaannya) terus menyampaikan semangat nasionalisme kepada para santri yang ia asuh. Ia yakin, kekuatan santri yang jumlahnya tidak sedikit mampu menumbangkan bangsa penjajah yang sewenang-wenang di Indonesia.
-
Apa profesi Muhammad Ivan Lubis? Ivan memiliki karier yang cukup mentereng. Ia saat ini dikenal sebagai pengusaha juga sekaligus Co-Founder of Creathlete Sports Group sebuah agensi atlet yang ada di Indonesia.
-
Kenapa Muhamad Umair Dava meninggal? Kabarnya Tersebar di Instagram Dava udah pulang, guys! Kabar ini langsung dibeberin di Instagram MasterChef Indonesia. Lewat instastory, mereka ngasih tau kalo Dava udah pergi.
“Setelah kami proses, hari ini kami membacakan penuntutan. Dari 1.096 halaman, kami berikan tuntutan maksimal 10 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Itu tujuannya untuk membuat onar,” kata Syahnan.
Dia mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.
“Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Syahnan berharap agar perkara M Kece menjadi pelajaran bagi semua warga bahwa siapapun yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama akan menimbulkan keonaran yang luar biasa.
“Bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi di masyarakat. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga tidak menemukan hal yang meringankan. Ini agar orang terlalu latah mendalilkan agama,” jelasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, menurut Syahnan, terdakwa M Kece akan melakukan pledoi atau atau pembelaan. “Lalu kami akan menanggapinya dengan replik,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa JPU tidak bisa objektif.
“Mereka tidak menemukan hal yang meringankan. Ini sangat tidak adil. Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seseorang belum pernah dihukum, itu hal yang meringankan. Terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan. Tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.
Selain itu juga, menurutnya M Kece telah meminta maaf atas perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setelah ini kami akan membuat pledoi. Pledoi yang akan kami ajukan adalah berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum. Karena sejak awal dilakukan tidak sesuai prosedur hukum formal,” katanya.
(mdk/fik)