Jalan Kaligawe banjir, sepeda motor diarahkan masuk ke jalan tol
Banjir di jalur Pantura mencapai 80 sentimeter.
Banjir yang merendam Kota Semarang, Jawa Tengah khususnya di jalan utama membuat ratusan kendaraan terjebak macet. Sebagian besar kendaraan tidak bisa melalui jalur tersebut karena ketinggian air mencapai 80 sentimeter. Kondisi itu membuat pengendara motor memilih masuk ke dalam tol.
Aksi lewat jalan tol ini dilakukan para pengendara sepeda motor, karena arus lalu lintas macet total. Hanya kendaraan besar seperti truk dan bus yang bisa melintasi banjir setinggi 80 sentimeter itu.
Di Jalan Raya Kali Gawe, Kota Semarang tepatnya di terowongan jalan tol dari dua arah menuju Terminal Terboyo dan menuju dalam kota ini, genangan air mencapai 50-80 centimeter sehingga menimbulkan kemacetan. Selain banjir yang menggenang, salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya pengguna sepeda motor yang mogok karena nekat menerjang banjir.
Kendaraan roda dua yang dikendarai Ilham Maulana (28), warga Tambak Dalem, Sawah Besar, Kota Semarang juga mogok akibat nekat menerjang banjir. Dia mengungkapkan, banjir kali ini sangat tinggi dibandingkan beberapa hari yang lalu di tempat yang sama.
"Banjirnya sangat dalam sekali, biasanya motor yang saya naikin mampu menerjang banjir, tapi kali ini malah mogok," ujarnya.
Guna mengurangi kemacetan panjang dari arah Terminal Terboyo menuju dalam kota Semarang, khususnya bagi pengguna sepeda motor agar tidak terjebak macet, PT Jasa Marga membolehkan pengendara motor melintas ke jalur bebas hambatan tersebut.
Menurut petugas jasa marga yang berada di pintu masuk jalan tol, pihaknya memang membolehkan pengguna sepeda motor untuk melintas ke jalan tol ini, hal ini sengaja dilakukan karena bersifat darurat saja, mengingat Jalan Raya Kaligawe terendam banjir.
"Ini sifatnya darurat saja dan untuk mengurangi kemacetan panjang akibat banjir," ungkap salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya.
Hingga kini, puluhan sepeda motor tetap diberikan akses untuk melewati jalan tol dengan memasang rambu lalu lintas. Kendaraan roda dua hanya dibolehkan melintas di sisi kanan jalan dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.