Jalan panjang kasus penistaan agama hingga Ahok jadi tersangka
Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Polisi akan menyerahkan kasus tersebut ke peradilan.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Ari dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Seperti apa perjalanan kasus dihadapi Basuki, atau akrab disapa Ahok ini?
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Kasus bermula ketika Gubernur Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.
Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
"Jadi enggak usah pikiran, ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar, enggak! Saya masih terpilih sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan! Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu enggak bisa milih nih, karena saya takut masuk neraka, enggak apa-apa," ucap Ahok kala itu.
Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian dosen London School of Publik Relation, Buni Yani.
Buni lantas men-download video tersebut, mentranskripnya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Rupanya, unggahan miliknya lantas menjadi viral, banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang menyerang dirinya.
Gara-gara itu pula, kampus tempatnya bekerja mendapatkan telepon berupa ancaman penyerangan, atau pembunuhan. Tak hanya itu, Buni juga dilaporkan ke kepolisian atas video yang diunggahnya kembali.
Di saat bersamaan, sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Mulai dari Bareskrim, Mapolda Metro Jaya, hingga Mapolda Sumatera Utara.
Front Pembela Islam (FPI), di bawah kepemimpinan Habib Rizieq Syihab, menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu.
Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November lalu. Sempat banyak yang meragukan, ternyata aksi tersebut diikuti banyak umat Muslim dari seluruh Indonesia.
Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.
Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Jokowi justru berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan peninjauan, dia juga mengirimkan perwakilan yakni Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Menag Lukman Hakim Saifuddin serta Stafsus Presiden Johan Budi.
Usulan itu ditolak, massa mendesak agar Jokowi datang sendiri dan bertemu dengan para pendemo. Namun lagi-lagi hal itu tidak dipenuhi, Jokowi meminta agar diwakilkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.
Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.
"Sebelumnya saya telah menugaskan wakil presiden menemui perwakilan pengunjuk rasa didampingi Menko Polhukam, Menag, Mensesneg, Kapolri dan Panglima TNI. Telah disampaikan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama akan diselesaikan secara tegas dan transparan," kata Jokowi, Sabtu (5/11) dini hari.
Di hari yang sama, Kapolri mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi.
Tak lama setelah pengumuman itu, Bareskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Para penyelidik langsung memeriksa puluhan saksi ahli, baik dari Ahok, FPI maupun kalangan profesional.
Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11) kemarin. Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.
Hari ini, polisi mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tersebut. Kasus dugaan penistaan agama pun dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Ahok: Mandela dipenjara bisa jadi presiden, siapa tahu gue juga
Alasan Kapolri tak tahan Ahok meski sudah jadi tersangka
Politisi Gerindra: Keputusannya sudah benar Ahok jadi tersangka
Wapres JK: Ahok sudah jadi tersangka, jalani saja belum tentu salah
Plt Gubernur DKI hargai hasil gelar perkara Ahok jadi tersangka