Jalankan KRL pintu tak rapat, masinis bisa dipecat
Masinis yang tidak taat prosedur akan berhadapan dengan sanksi.
PT Kereta Api melalui anak usahanya PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) terus memperbaiki sarana transportasi massal yang mampu mengangkut hingga 2.000-an penumpang ini.
Selain perbaikan fasilitas kereta api, prosedur standar perjalanan kereta pun dirombak. Sebelumnya, masinis kereta api diperbolehkan menjalankan KRL meski pintu tidak ditutup dan penumpang bergelantungan di pintu-pintu kereta. Kini, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan.
Pintu kereta harus tertutup rapat sebelum masinis menjalankan rangkaian kereta. Masinis Commuter Line rute Stasiun Bogor - Stasiun Jatinegara, Didit Prayitno menjelaskan, masinis hanya diberi waktu 1 menit untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap stasiun. Hal ini berkaitan dengan jadwal kereta berikutnya. Apabila satu kereta berhenti lebih dari waktu yang telah ditentukan, maka akan terjadi efek domino terhadap jadwal perjalanan kereta berikutnya.
"1 menit untuk satu stasiun. Stasiun besar Manggarai dan Jatinegara juga satu menit," tutur Didit kepada merdeka.com, Kamis (21/5).
Didit mengatakan, ada indikator yang menunjukkan pintu-pintu kereta sudah tertutup sempurna atau belum. Apabila belum tertutup sempurna, masinis KCJ tidak diperkenankan menjalankan rangkaian kereta, meski waktu berhenti di stasiun tersebut sudah lebih dari 1 menit.
Biasanya, hal ini terjadi di pagi hari saat penduduk Jabodetabek berangkat menuju tempat aktivitasnya masing-masing. Kereta pun penuh sesak hingga pintu kereta sulit ditutup. Akhirnya, butuh waktu untuk menutup pintu tersebut secara sempurna. Hal ini akan berimbas pada keterlambatan kereta dan meningkatnya emosi penumpang.
Didit mengatakan, dirinya terancam dipecat apabila menjalankan rangkaian kereta dengan pintu tidak tertutup sempurna.
"Pintu (belum rapat) kan aturannya harus lapor ke PPKA, maksudnya boleh pintu gak rapat kereta jalan boleh, cuma itu harus minta izin ke PPKA sama ke pusat kendali. Ada SOP juga, kita juga jalanin kereta itu juga gak sembarangan asal jalan. Kalau di stasiun pintunya gak rapat, kita main jalan saja ya risikonya juga kita yang tanggung. Savety nomor 1. Kalau ada apa-apa pasti masinis yang kena," terang Didit.
Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa menambahkan, masinis yang tidak taat prosedur akan berhadapan dengan sanksi. Sanksi tersebut berbeda-beda sesuai dengan porsi pelanggaran yang dilakukan masinis.
"Sanksi itu banyak, misalnya tidak diberangkatkan dulu, (waktunya) tergantung, di pecat juga ada. Dipecat, tidak dijadikan masinis lagi, dijadikan petugas lain, misalnya perawat jalan, atau administrasi, macam-macam lah pokoknya enggak jadi masinis lagi. Yang dipecat itu yang melanggar aturan yang bisa menyebabkan keamanan perjalanan itu berisiko tinggi," ujar Eva.