Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Akses Sipol Partai PRIMA
KPU akan menjelaskan perbaikan pendaftaran partai politik kepada Partai PRIMA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (24/3) siang ini. Pertemuan akan membahas verifikasi administrasi ulang berdasarkan putusan Bawaslu.
KPU akan memberikan kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi administrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai PRIMA. Rapat teknis dengan PRIMA, kami berencana membuka akses sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
KPU akan menjelaskan perbaikan pendaftaran partai politik kepada Partai PRIMA. Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi kembali dan melakukan perbaikan kepada Partai PRIMA.
"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam," ujar Idham.
Setelah melakukan verifikasi administrasi, maka Partai PRIMA akan mengikuti verifikasi faktual. Seperti dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Selama pada proses verifikasi administrasi telah dinyatakan lolos.
"Nanti akan menjelaskan pada partai PRIMA apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022," jelas Idham.
KPU juga akan meminta kesanggupan Partai PRIMA untuk melakukan perbaikan. Partai PRIMA hanya tinggal melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi Partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," ujar Idham.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)