KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil perolehan suara partai politik pada Rabu (20/3) malam. Namun demikian KPU juga belum merilis konversi suara sah dari masing-masing parpol untuk masuk ke Parlemen.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan baru akan mengkonversi suara sah dari parpol ke kursi parlemen baru dapat dilakukan pasca Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3).
Bila merujuk pada pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Bila nantinya, hasil sengeketa selesai maka aka dilanjutkan perhitungan persentase suara parpol untuk kursi parlemen.
"Setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah ada sengketa hasil pemilu. Kemudian kalau ada, itu pemilu jenis apa, itu menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah kepada tahapan Pemilu berikutnya," jelas dia.
Sementara untuk legislatif di tingkat daerah, baik Provinsi hingga kabupaten/kota tidak mempermasalahkan hasil Pemilu, maka dapat dilanjutkan dengan konversi oleh KPU daerah.
"Bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Sejauh ini, dalam putusan hasil pemilu oleh KPU, partai PDI Perjuangan menempati suara tertinggi secara nasional. Mereka berhasil mendapatkan suara sebanyak 25.326.945.
Setelahnya dilanjutkan dengan Partai Golkar yang mampu meraup suara nasional 23.063.185. lalu di posisi ketiga terdapat partai Gerindra sebanyak 19.957.635 suara.
Dilanjutkan dengan PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Delapan partai tersebut yang diduga kuat lolos ke kursi Senayan.