Jambi Buka Kembali Tempat Peribadatan, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
"Relaksasi ini merupakan pra normal baru, jika berjalan dengan baik akan diterapkan tatanan 'new normal' di Kota Jambi," katanya.
Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan relaksasi terkait pandemi COVID-19 dengan memulai membuka untuk umum tempat-tempat peribadatan di Ibu Kota Provinsi Jambi itu.
"Kami mengunjungi rumah ibadah, intinya adalah terkait pemberlakuan relaksasi perekonomian, sosial dan kemasyarakatan yang sudah diberlakukan pada tahap pertama," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu (3/6).
-
Apa yang diusulkan BNPT terkait tempat ibadah? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan dilakukan pengawasan atau kontrol terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan dalam ibadah melempar jumrah? Melempar jumrah ialah sebuah tindakan melempar tujuh kerikil ke setiap jumrah menggunakan tangan kanan.
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
-
Apa yang membedakan Jemaah An Nadzir dalam menjalankan ibadah? Semua tata cara ini merupakan bimbingan dari sang pendiri KH. Syamsuri Abdul Madjid yang mereka yakini sama persis dengan tata cara ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Dimana tempat pelaksanaan ibadah haji yang membedakannya dengan umroh? Sedangkan sebagai ibadah wajib, haji mewajibkan semua jemaahnya untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah.
Syarif Fasha bersama unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah melakukan peninjauan ke sejumlah tempat peribadatan dan fasilitas umum untuk memastikan tempat-tempat tersebut menerapkan protokol Kesehatan COVID-19.
Tempat-tempat peribadatan di Kota Jambi yang ditinjau di antaranya Masjid Agung Alfalah, Masjid Raya Magat Sari Pasar Jambi, Gereja Katolik Santa Teresia Paroki Kota Jambi, Vihara Sakyakirti, Kelenteng Leng Chun Keng dan Gereja GpdI Koni1.
Tempat-tempat peribadatan tersebut dibuka kembali untuk masyarakat untuk namun dengan mematuhi protokol Kesehatan COVID-19.
Wali Kota mengatakan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah di masjid diimbau untuk membawa sajadah sendiri, menggunakan masker dan mencuci tangan saat hendak memasuki masjid.
Begitu pula dengan pengelola masjid, diimbau untuk melepas karpet atau sajadah masjid di masa pandemi COVID-19.
Seluruh tempat peribadatan di daerah itu diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan dan memasang papan imbauan yang mewajibkan para jemaat menggunakan masker.
Wali Kota Jambi berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan baik, sehingga aktivitas relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Jika aktivitas relaksasi tersebut berjalan dengan baik, maka Kota Jambi akan menerapkan tatanan normal baru.
"Relaksasi ini merupakan pra normal baru, jika berjalan dengan baik akan diterapkan tatanan 'new normal' di Kota Jambi," katanya.
Seluruh tempat peribadatan di daerah itu diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19, demikian Syarif Fasha.
Baca juga:
KemenPPPA Minta Kebijakan New Normal Perhatikan Perlindungan Anak
Wacana New Normal dan Keresahan Orang Tua Bila Anak Kembali ke Sekolah
Sambut New Normal, Destinasi Wisata di Cianjur akan Mulai Dibuka
Menko PMK: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Covid-19 saat New Normal
Kota Tasikmalaya Terapkan New Normal, Aparat Gabungan Awasi Pusat Keramaian
Ridwan Kamil: Kami Belum Mengizinkan Wisatawan dari Luar Jabar