Jambul dapat pasokan sabu dari bandar di Lapas Kedungpane
Modus pemesan sabu tersebut dilakukan melalui SMS, lalu barang diletakan di sebuah tempat untuk diambil oleh Jambul.
Jambul, pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang ditangkap jajaran kepolisian Polda DIY awal November mengaku mendapatkan jaringan sebagai pengedar barang haram itu dari temannya yang sekarang berada di Lapas Narkotika kelas 1 A Kedungpane Semarang.
"Pengakuannya, barang sabu-sabu itu diperoleh dari bandar yang berada di lapas Kedongpane," kata Kasubdid II Ditnarkoba Polda DIY Kompol Angling Kunturo, Kamis (13/11).
Modus pemesan barang haram tersebut dilakukan melalui SMS, lalu barang diletakan di sebuah tempat untuk diambil oleh Jambul.
"Kita masih dalami pengakuannya, apakah benar dari LP Kedongpane," ujarnya.
Angling mengatakan Jambul mengenal temannya yang menjadi suplayer sabu-sabu saat dirinya mendekam di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman. Karena sudah menjadi orang kepercayaan, Jambul tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengambil sabu-sabu. Setelah barang laku, barulah Jambul menyetor kepada temannya tersebut.
"Dari 2 ons sabu yang berhasil dijual, jambul menyetor Rp 160 juta. Jambul tidak kerja sendiri, dia punya anak buah sebagai peletak. Jaringannya cukup luas, mungkin sampai Aceh," jelasnya.