'Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Presiden Jokowi'
'Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Presiden Jokowi'. Henny menyatakan, KPK memang dilahirkan berbeda dan bertugas untuk independen demi menjaga integritas. Adanya revisi hanya akan melemahkan KPK.
Pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh DPR. Mereka juga membandingkan perjalanan KPK dari masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo.
"Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan. Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata pegawai KPK, Henny Mustika Sari, saat berorasi di Gedung KPK, Jumat (6/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Henny menyatakan, KPK memang dilahirkan berbeda dan bertugas untuk independen demi menjaga integritas. Adanya revisi hanya akan melemahkan KPK.
"Kehadiran KPK sebagai pembeda dengan dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas. Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," ujarnya.
Menurutnya, Jokowi harus turun tangan untuk mencegah revisi UU KPK yang hanya melemahkan KPK. Saat ini, revisi UU KPK baru bisa dilakukan jika ada surat dari Jokowi.
"Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI melalui surat presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku. Selain itu,pada soal calon pemimpin KPK yang bermasalah secara etik, Presiden pun secara terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI padahal Presiden sendiri telah mengatakan akan mendengarkan masukan," kata dia.
Hingga saat ini, KPK sudah menangani kasus korupsi yang melibatkan 26 Kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD serta 20 gubernur sampai dengan korporasi.
Wadah Pegawai KPK, lanjutnya, sangat berharap Jokowi memainkan peran sebagai pemimpin negara dengan memperkuat KPK.
"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," ujar Henny.
Adapun poin yang dianggap melemahkan KPK sebagai berikut:
1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI;
2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian;
3. Penghapusan penyidik independen;
4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan;
5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;
6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik;
7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan
8. Definisi penyelenggara negara dipersempit.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
5 Parpol Pendukung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPK
KPK Menyesalkan Revisi Undang-undang Seperti Ditutup-tutupi
Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang Singgung Masa Depan Cucu Presiden
Jokowi Bisa Batalkan Revisi UU KPK Lewat 2 Cara Ini
DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3
Aksi 'Rantai Manusia' Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK