Janji gandakan uang, dukun di Madiun tipu pelanggannya
Hariyanto dijanjikan bisa mendapatkan uang gaib dengan melakukan ritual menarik uang dari alam gaib.
Petugas Polsek Madiun, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang dukun atau paranormal yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban pengguna jasanya. Kapolsek Madiun AKP M Isnaini, Rabu mengatakan pelaku adalah Sumono alis Gus Mbethik, warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang bernama Hariyanto, warga Kabupaten Ponorogo," ujar AKP Isnaini kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/6).
Menurut dia, pelaku telah membuat korban kehilangan uang hingga jutaan Rupiah. Pelaku menjanjikan korban dapat memperoleh uang banyak setelah melakukan serangkaian ritual dan membayar uang mahar. Kasus tersebut berawal dari kebingungan korban yang mencari solusi atas permasalahan utang piutang yang dihadapinya. Sesuai saran temannya, korban Hariyanto akhirnya menemui pelaku di tempat praktiknya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Hariyanto dijanjikan bisa mendapatkan uang gaib dengan melakukan ritual menarik uang dari alam gaib. Adapun biaya mahar untuk melakukan serangkaian ritual tersebut dibebankan pada korban dengan jumlah senilai Rp 3,6 juta.
"Setelah membayar uang mahar dan melakukan ritual, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi," kata AKP Isnaini.
Sementara, meski gagal, tersangka Sumono membantah telah melakukan penipuan terhadap korbannya. Dia berdalih kemampuan spiritual korban masih rendah sehingga tidak berhasil mendapatkan uang dari alam gaib. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa alat dan benda lainnya yang digunakan untuk melakukan ritual. Di antaranya adalah minyak serimpi dan minyak pengasih lainnya.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus penipuan tersebut lebih lanjut. Diduga masih ada korban lain yang mengalami masalah serupa.
"Jika ada warga yang merasa tertipu dengan ulah Sumono, diharap segera melapor ke kantor polisi. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan," kata Kapolsek.