Jaringan GUSDURian Kecam Tindakan Ormas Bubarkan Diskusi People’s Water Forum di Bali, Desak Kapolri Usut Tuntas
Padahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.
Indonesia sedang menjadi tuan rumah World Water Forum 2024
- Ikut World Water Forum di Bali, Hutama Karya Pamer 17 Bendungan yang Dibangun
- Ketua MKMK Dewa Palguna Diadang Ormas, Tak Diperbolehkan Ikuti Diskusi PWF di Bali
- Indonesia Jadi Tuan Rumah World Water Forum, Digelar di Bali 18-25 Mei
- Polisi Minta Pemda Bali Buat Kebijakan WFH Selama Gelaran World Water Forum 18-24 Mei
Jaringan GUSDURian Kecam Tindakan Ormas Bubarkan Diskusi People’s Water Forum di Bali, Desak Kapolri Usut Tuntas
Diskusi yang digelar The People’s Water Forum 2024 di sebuah hotel di Bali untuk menyorot perhelatan World Water Forum 2024 dibubarkan ormas. Banyak pihak menyayangkan tindakan pembubaran itu.
Seperti diketahui, Indonesia sedang menjadi tuan rumah World Water Forum 2024 yang kesepuluh di Bali pada tanggal 18 – 25 Mei 2024. Forum ini digelar salah satunya untuk membahas ketahanan air di mana saat ini terjadi peningkatan risiko kelangkaan dan ketersediaan air.
WWF2024 diharapkan mengajak seluruh dunia bergerak bersama dalam menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan manusia.
"Di hari pelaksanaan, sekelompok orang melakukan intimidasi dan pembubaran paksa." demikian bunyi rilis tersebut yang diterima merdeka.com, Jumat (24/5).
Ormas tersebut bahkan melakukan perusakan atribut diskusi, kekerasan fisik dan verbal, sabotase akses hotel tempat acara digelar, serta pelarangan liputan oleh jurnalis.
Ironisnya, aksi premanisme ormas tersebut dilakukan di hadapan aparat yang tidak melakukan upaya pengamanan apa pun.
"Situasi ini menunjukkan sebuah praktik kemunduran demokrasi di mana hak untuk berpendapat dan berekspresi tidak lagi mendapatkan jaminan keamanan."
Jaringan GUSDURian sangat menyayangkan ulah ormas yang membubarkn diskusi tersebut. Padahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
"Kita menyayangkan sikap aparat yang tidak melakukan upaya pengamanan terhadap peserta dan pemateri PWF. Sebagai alat negara, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparat untuk berpihak pada konstitusi dengan melindungi peserta forum."
Jaringan GUSDURian meminta Kapolri untuk mengusut, menindak tegas, dan mengungkap dalang serta motif aksi teror tersebut.
"Kegagalan negara dalam menghadirkan ruang aman bagi masyarakat yang berkumpul dan berserikat merupakan alarm terjadinya krisis demokrasi."
Keempat, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan berpendapat sesuai mandat konstitusi.