Jazuli laporkan balik Mahfud MD ke Bareskrim Polri
Jumat lalu (24/1) Mahfud MD melaporkan Jazuli dengan tuduhan fitnah.
Tidak mau kalah, Jazuli Adilah melaporkan balik Mahfud MD dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Tuduhan ini dituangkan mantan jubir Wahidin Halim dan Irna Narulita (pasangan Cagub-Cawagub Banten 2011) dalam laporan bernomor 94/I/2014.
"Mahfud menyatakan yang sangat menyinggung pertama pernyataan omongan sekelas binatang, itu omongan orang kafir, pernyataan kodok, mencemarkan nama Jazuli Abdilah," jelas pengacara Jazuli, Andi Syafrani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/4).
Ketika dikonfirmasi soal tudingan kliennya yang dialamatkan ke Mahfud, lelaki berkacamata ini sulit menjelaskan. Dia mengakui kalau tudingan Mahfud bertemu Atut untuk membahas perkara Banten hanya berdasarkan asumsi saja.
"Ada dugaan ada ketidaklaziman ketua MK sebelum putusan dibacakan bertemu dengan orang yang digugat dari situ dugaan muncul," jelas Jazuli.
Jazuli menyesalkan tidak ada komunikasi dari Mahfud kepadanya, sekalipun mantan Ketua MK itu menganggap dirinya salah. "Kaget saya dibawa langsung ke sini, harusnya somasi dulu gitu," tutup dia.
Seperti yang diberitakan pada Jumat lalu (24/1) Mahfud MD melaporkan Jazuli dengan tuduhan fitnah. Jazuli dalam siaran persnya menuding Mahfud dan Atut pernah bertemu di pertandingan sepak bola untuk memenangkan sengketa pilkada Banten. Pertemuan itu terjadi sehari sebelum putusan Pilgub Banten 2011 dibacakan oleh MK.