Jejak Samanhudi, Dulu Pasangan Politik Kini Terlibat Perampokan Walkot Blitar Santoso
Pada pilkada periode 2016-2019, pasangan petahana ini kembali memenangi kursi Blitar 1 dan 2, sebutan untuk jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Keduanya, solid didukung oleh hampir semua partai pemilik kursi di parlemen.
Nama mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar kembali mencuat setelah kejadian penetapan status tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juni 2018 lalu. Bukan karena prestasi, namun namanya kembali sensasional lantaran terseret dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.
Namun siapa sangka, nama eks Wali Kota Samanhudi dan Wali Kota Blitar Santoso ternyata bukan nama baru dalam kancah perpolitikan di Blitar, Jawa Timur. Dari data yang dihimpun, pada periode 2010-2015 lalu Samanhudi rupanya pernah berpasangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Blitar. Keduanya dipercaya warga untuk menjabat sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
Pada pilkada periode 2016-2019, pasangan petahana ini kembali memenangi kursi Blitar 1 dan 2, sebutan untuk jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Keduanya, solid didukung oleh hampir semua partai pemilik kursi di parlemen.
Namun sayang, kemesraan keduanya harus terpisahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 8 Juni 2018, komisi anti rasuah menjebloskan tokoh dari PDIP Blitar itu ke penjara karena kasus suap. Secara otomatis, Santoso yang saat itu menjabat sebagai Wawali, naik jabatannya menjadi penjabat sementara Wali Kota Blitar.
Usai nasib Samanhudi inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Santoso pun meneruskan masa jabatan Wali Kota hingga masa jabatannya berakhir pada 2020.
Pada Pilkada 2020, Santoso rupanya maju kembali di Pilkada Blitar dengan menggandeng politikus bernama Tjutjuk Sunario. Pasangan ini pun diusung oleh PDIP, Gerindra, PPP, Demokrat dan Hanura. Mereka melawan pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto yang disusung oleh PKB, Golkar dan PKS. Namun, kemenangan pun berpihak pada Santoso.
Kasus suap yang menyeret Samanhudi, rupanya tak dapat diterima olehnya. Ia pun sempat berkoar-koar bakal membalas dendam karena merasa didzalimi secara politik. Hal itu diungkapkannya pada hari pertama setelah kebebasannya dari penjara Lapas Sragen, Senin (10/10) di rumahnya.
"Saya akan terjun ke dunia politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," katanya pada wartawan saat itu.
Bertepatan dua bulan kemudian, terjadi peristiwa perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Sejumlah orang yang menyamar sebagai pegawai Pemkot Blitar, menyatroni rumdin tersebut. Para perampok itu bahkan menggunakan plat nomor dinas palsu berwarna merah.
Sejumlah petugas satpol PP yang berjaga di rumah dinas pun disekap. Tak luput dari aksi itu, Wali Kota Santoso beserta istri juga turut disekap. Harta ratusan juta yang tersimpan dalam suatu tempat pun dapat dikuras secara leluasa oleh para perampok.
Saat beraksi, para perampok seperti sudah cukup mengetahui seluk beluk rumah dinas tersebut. Kecurigaan dalang perampokan dari orang dalam pun sempat menyeruak ke publik.
Polisi pun bergerak cepat. Awalnya, polisi berhasil menangkap 3 orang komplotan perampok. Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.
Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di indekos adiknya.
Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.Termasuk barang bukti tiga senjata api NT.
Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pihaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.
Selang beberapa waktu, polisi tiba-tiba menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhadi. Ia ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (27/1).
Ia disangka turut serta melakukan perencanaan perampokan rumdin Walkot Santoso. Samanhadi disebut polisi sebagai pihak yang memberitahu situasi dan kondisi rumah yang pernah ditempatinya itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini tersangka Samanhudi diketahui berperan memberikan keterangan terkait dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
"Terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Totok, Jumat (27/1).
Dia pun menjelaskan, bahwa peristiwa ini diawali pada 2020 lalu, sekitar bulan Agustus hingga Februari 2021. Pada waktu itu, antara tersangka Samanhudi dan dua tersangka lain yang telah ditangkap lebih dulu, diketahui bersama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," tegasnya.
Dikonfirmasi apakah tersangka turut menikmati hasil dari perampokan tersebut? Ia menjelaskan, bahwa tersangka Samanhudi tidak mendapatkan hasil perampokan. Namun dalam perkara ini Samanhudi hanya memberikan bantuan atas tindakan perampokan tersebut.
"Tidak, karena pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana," katanya.
Totok juga belum mau menjelaskan, apakah tindakan Samanhudi dikarenakan upaya balas dendam karena ia pernah mendekam di penjara gara-gara kasus korupsi yang menjeratnya. Namun ia memastikan, jika tersangka Samanhudi mengetahui bahwa tiga tersangka sebelumnya merupakan residivis dalam kasus perampokan.
"(Motif dendam?) Nanti dilakukan pendalaman. Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku dan profilnya sebagai pelaku 365. Dia sudah lima kali residivis. S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya bahwa dia pelaku 365. Kedua bahwa dari memberikan informasi. Ketiga waktunya sama-sama menjalani pidana," tegasnya.
Dikonfirmasi apakah Samanhudi merupakan dalang atau pihak yang menyuruh dan mendanai perampokan tersebut? Totok menyebut jika itu masuk dalam teknis pembuktian.
"Itu masuk teknis pembuktian sebelumnya. (Mendanai?) Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Pada saat digelandang ke Mapolda Jatim, Samanhadi sempat menepis isu bahwa peristiwa perampokan itu ada kaitan dengan statemennya soal balas dendam.
“Opo, saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya difitnah. Sopo seng balas dendam (siapa yang balas dendam),” ujarnya, Jumat (27/1).
Meski tak ikut menikmati hasil rampokan, ia pun disangka dengan pasal 365 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu melakukan tindak pidana.
Nasib nahas Samanhadi ini pun menutup prestasi politik yang pernah dicapainya. Tercatat, selain menjabat dua kali Wali Kota Samanhadi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.
(mdk/rhm)